Syarat Rukun Nikah dalam Islam Penting untuk Umat Muslim

www.pexels.com

Sebelum Anda  membahas lebih lanjut tentang syarat dan rukun nikah, maka ada baiknya memang Anda  paham dan tahu benar dengan arti perkawinan itu sendiri. kalau Anda  mengartikan menurut katanya, maka kata nikah atau kawin artinya adalah menyatu. Untuk bisa membuat Anda  sah dalam melakukan perkawinan, maka harus ada yang namanya ijab qobul. Nah, di dalam melakukan ijab qobul ini, maka akan ada kata-kata yang menjadikan Anda  bisa melakukan hubungan dan menyatu dengan pasangan Anda  dalam hubungan perkawinan yang sah dan dibenarkan menurut agama Islam. Untuk melakukan perkawinan memang Anda  harus paham dan memang siap di dalam menghadapi kehidupan setelah melakukan perkawinan tersebut. Ini juga yang kemudian membuat hukum melakukan perkawinan bagi satu orang dengan lainnya bisa saja menjadi berbeda.

Nah, di dalam melakukan perkawinan menurut agama Islam, maka tentunya akan ada syarat dan juga rukun yang harus dipenuhi agar perkawinan tersebut menjadi sah dan bisa dikatakan halal menurut agama. Di dalam perkawinan, Anda  juga akan mengenal yang namanya rukun dalam perkawinan. Rukum merupakan sesuatu yang harus ada dan dilakukan supaya perkawinan yang Anda  lakukan tersebut bisa menjadi sah. Kalau ada salah satu rukun dalam melakukan perkawinan tidak Anda  lakukan.

Maka pembatalan dan tidak syahnya sebuah perkawinan bisa saja akan terjadi. Sementara sebelum Anda  akan melangsungkan melakukan perkawinan, maka ada beberapa syarat yang memang harus Anda  penuhi lebih dulu. Nah, di dalam melakukan perkawinan salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah agama antara pasangan yang akan melakukan perkawinan haruslah seiman atau sama.

Syarat di Dalam Melakukan Pernikahan

Ada beberapa hal atau syarat yang harus Anda  penuhi dalam melakukan perkawinan sebelum Anda  akan melakukan rukun nikah. Di dalam perkawinan, maka adanya syarat ini akan menjadi salah satu hal yang akan membuat perkawinan tersebut akan menjadi sah atau tidak. Apabila semua syarat di dalam melakukan perkawinan sudah dilakukan, maka perkawinan yang telah dilakukan tersebut bisa dikatakan akan sah. Kalau sebuah perkawinan menjadi sah, maka perkawinan akan menimbulkan hal dan kewajiban bagi suami dan juga istri.

Nah, di dalam melakukan syarat perkawinan, maka Anda  memang akan sangat berkaitan dengan rukun yang ada di dalam perkawinan itu sendiri. syarat perkawinan ini nantinya harus dipenuhi oleh mempelai pria, mempelai wanita, wali, saksi dan juga saat ijab qobul dalam perkawinan akan dilakukan. Nah, secara umum memang ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan sebuah perkawinan untuk memperlai pria, diantaranya adalah sebagai berikut ini :

  1. Beragama Islam.

  2. Merupakan seorang laki-laki.

  3. Bukan merupakan laki-laki yang masih menjadi muhrim dari calon mempelai wanitanya.

  4. Mengetahui wali yang benar pada perkawinan yang akan dilaksanakan tersebut.

  5. Tidak dalam keadaan ihram saat melakukan umroh ataupun haji.

  6. Melakukan perkawinan atas kemauan sendiri dan bukan melakukan paksaan dari pihak manapun.

  7. Sebelum melakukan perkawinan tidak boleh sudah melakukan perkawinan dengan 4 orang wanita lainnya.

  8. Mengetahui wanita yang akan dilakukan perkawinan dengannya tersebut akan menjadi istri sahnya untuk ke depannya.

Nah, selain syarat di dalam melakukan perkawinan tersebut berlaku untuk calon mempelai pria, ada juga beberapa syarat melakukan perkawinan yang berlaku untuk mempelai wanita, diantaranya adalah :

  1. Beragama Islam .

  2. Merupakan seorang perempuan saat perkawinan.

  3. Bukan merupakan perempuan mahram dari si mempelai pria.

  4. Bukan merupakan seorang khunsa.

  5. Tidak dalam keadaan masa idah.

  6. Tidak dalam keadaan melakukan ihram haji ataupun umroh.

  7. Bukan atau tidak terikat dengan perkawinan dengan pria yang lainnya.

Nah, agar sebuah perkawinan bisa saja maka ada juga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang akan menjadi wali dalam sebuah perkawinan, diantaranya adalah :

  1. Merupakan seorang yang Islam , tidak keadaan kafir ataupun murtad.

  2. Seorang laki-laki dan tidak boleh seorang perempuan.

  3. Baligh dan sudah cukup umur.

  4. Melakukan tugas wali dalam perkawinan tidak dalam keadaan dipaksakan.

  5. Tidak sedang dalam keadaan ihram haji ataupun umroh.

  6. Tidak fasik.

  7. Tidak cacat akal atau gila.

  8. Tidak ditahan kekuasaannya dalam membelanjakan hartanya.

Agar perkawinan bisa dikatakan sah, maka ada juga syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh saksi, diantaranya adalah :

  1. Sekurangnya ada dua orang yang akan menjadi saksi dalam perkawinan.

  2. Islam .

  3. Laki-laki.

  4. Berakal dan baligh.

  5. Memahami dengan benar lafadz dari ijab dan qobul.

  6. Tidak tuli, buta dan bisu.

  7. Adil dan merdeka tentunya.

Syarat terakhir untuk ada di dalam perkawinan harus dipenuhi saat melakukan ijab qobul. Berikut ini syarat sahnya untuk ijab qobul dalam perkawinan bisa sah, diantaranya adalah :

  1. Dilakukan oleh orang yang sudah memenuhi syarat perkawinan untuk mempelai pria.

  2. Tertuju pada satu objek yaitu untuk melakukan sebuah perkawinan.

  3. Harus berhubungan langsung dengan majelis penyelenggara perkawinan tersebut.

  4. Terang dalam pengucapan dan pengertiannya.

  5. Bersesuaian antara ijab dan qobul yang akan diucapkan selama perkawinan.

  6. Menggambarkan kesungguhan antara mempelai pria dengan wali yang akan melakukan perkawinan tersebut.

Nah, kalau semua syarat di dalam melakukan perkawinan sudah terpenuhi, maka Anda  tinggal melakukan rukun nikah yang memang wajib Anda  lakukan selama melakukan perkawinan tersebut.

Rukum Nikah Dalam Islam

Ketika Anda  sudah melakukan pertunangan dan proses tukar cincin tunangan sudah dilakukan, maka hal ini tentunya menunjukkan keseriusan untuk bisa lanjut ke tahap perkawinan tentunya. Nah, di dalam melakukan sebuah perkawinan pastinya harus ada pengertian berkaitan dengan rukun nikah yang ada di dalam perkawinan Islam . Ketika Anda  tidak melakukan rukun nikah yang ada di dalam hukum perkawinan Islam , maka pembatalan dan ketidak sahan dari perkawinan yang sudah Anda  lakukan tersebut bisa saja akan terjadi. Maka dari itu, akan lebih baik memang untuk mengetahui dan paham dengan rukun untuk perkawinan lebih dulu sebelum Anda  akan melakukan perkawinan.

Di dalam hukum Islam  akan ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi supaya sebuah perkawinan bisa dikatakan sah dan tidak batal. Berikut ini 5 rukun di dalam perkawinan yang harus Anda  ketahui dan juga pahami, diantaranya adalah :

  1. Keabsahan dari calon laki-laki yang akan melakukan perkawinan tersebut.

  2. Keabsahan dari calon mempelai perempuan yang akan melakukan perkawinan tersebut.

  3. Adanya wali nikah yang akan menjadi wali di dalam perkawinan tersebut.

  4. Adanya saksi yang akan menjadi orang yang menenetukan keabsahan perkawinan tersebut.

  5. Telah dilakukan ijab qobul sebagai tanda telah sahnya sebuah perkawinan.